Jayapura Papua, lintangpena.com – Ketua LSM BARISAN RAKYAT PEDULI NUSANTARA alias BARAPEN Provinsi Papua Edison Swebu, SH. MH, siang tadi kepada media ini, bersuara mengenai perkembangan perkara/ kasus dugaan pidana ilegal loging PT. CROWN PASIFIK ABADI.
Pasalnya, setelah Pimpinan/Direktur PT. CROWN PASIFIK ABADI bernama Ferry Tamstil (nama sesuai isi surat dengan perihal; “Penundaan Pemeriksaan”) yang dialamatkan ke kepala BPPHLHK Maluku Papua Cq. Kantor Seksi III Jayapura, mengajukan permohonan kepada BIRO KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI di Jakarta Selasa 21 Mei 2024 lalu, pimpinan perusahaan industri itu kembali mengajukan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Jayapura, 5 Juni 2024.
Edison kepada media ini dengan nada yang keras mengatakan, dirinya heran dan merasa aneh terhadap sikap pimpinan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, yang hingga kini masih belum menyampaikan ke publik terkait hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Sebagai aktivis yang sejak 2018 silam bersuara keras mengecam kejahatan ilegal loging yang terjadi di Tanah Papua, secara khusus mengecam keras kasus OTT yang seakan sangat istimewa bagi seorang manusia yang saya menduga kuat Kebal Hukum di NKRI ini, yaitu tuan Ferry Tamstil, saya heran beliau satu ini masih terus mencari upaya atas kasus dugaan ilegal loging yang sekarang ditangani kantor Seksi III Gakkum Jayapura, supaya kayu-kayu olahannya yang diberi Pita Kuning itu lolos.
Selepas dari Dumasnya {Pengaduan Masyarakat, red} yang dia ajukan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri tanggal 21 Mei 2024 lalu, eh ternyata dia masih berlanjut lagi dengan menggandeng beberapa Kuasa Hukum atau Pengacaranya dan kembali menempuh jalur Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Khusus Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, saya sekali lagi meminta dan mendesak agar hasil Gelar Perkara Selasa 21 Mei lalu itu segera diumumkan ke publik. Kenapa jadi vakum?. Mana hasilnya?.
Sebagai ketua LSM resmi di Papua, saya minta dan sangat berharap kasus ini disikapi secara profesional, jujur dan adil oleh Hakim Pra Peradilan yang menangani, secara substantif melihat kebenaran atas alat bukti materiil dari Penyidik Gakkum LHK yang sudah memberi PPNS LINE atas sejumlah kayu olahan Merbau yang masih ditahan di Depo Tanto komplek Angkatan Laut Kota Jayapura”, tutur Edy kepada media ini.
Ditambahkan ketua salah satu Tim Relawan Prabowo-Gibran di Papua ini tegas, ia sangat meminta kantor BPPHLHK dan kantor Seksi III Gakkum Jayapura tidak menjadi lemah dengan adanya upaya hukum praperadilan yang tengah dilakukan Direktur Utama PT. Crown Pasifik Abadi Ferry Tamstil bersama para Lawyernya.
Bilang Edison kepada awak media ini lagi, dirinya mengungkapkan sikap idelalismenya untuk tetap mengawal ketat kasus dugaan ilegal loging itu, sampai pada penetapan Tersangka oleh Penyidik Gakkum LHK itu sendiri.
“Saya menyampaikan secara serius dan tegas agar hakim dalam sidang Pra Peradilan nanti bijaksana dalam melihat dan memutuskan perkara ini. Jangan sampai berat sebelah, itu saja permintaan dan harapan kami LSM.
Kenapa?, karena menurut kami yang sudah anti betul dengan nama oknum FT satu itu, beliau ini sangat istimewa sekali sehingga kasus OTT yang menurut kami sudah sangat tidak masuk di akal sehat itu, yaitu diduga kuat ada praktek MAFIA HUKUM di tubuh Bareskrim Mabes Polri saat itu yang sampai mementahkan kasus OTT itu dan memberi SP3 kepada Ferry Tamstil, Yulianus Purwoko dan juga Jan Jap Ormuserai Kepala Dinas LHK yang resmi sudah jadi TERSANGKA di POLDA PAPUA, kami sangat menduga oknum FT Boss PT. Crown Pasifik Abadi ini akan terus berupaya dengan segala cara untuk meloloskan kayu-kayu olahannya yang ditahan pihak Gakkum LHK itu.
Saya tegaskan supaya diketahui, kasus ini akan kami kawal ketat dan serius pantau sampai tuntas penanganannya alias ada kepastian hukum.
Gakkum jangan sampai lemah, lengah dan akhirnya mengalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Yang terkahir sebagai harapan dari saya, jika terbukti benar oknum pimpinan PT. Crown Pasifik Abadi itu bersalah dalam kasus ini, sudah cukup 2 alat bukti, maka langsung saja tetapkan yang bersangkutan sebagai TERSANGKA!.
Kenapa demikian?, karena kasus ini sudah naik status penanganannya dari Penyelidikan ke Penyidikan, jadi jangan terlalu lama kita menunggu.
Publik Jayapura dan Keerom sedang bertanya-tanya dan menunggu keseriusan Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menetapkan segera nama-nama tersangkanya dan mengumumkannya ke publik melalui konferensi pers”. Demikian ungkap ketua LSM BARAPEN Papua kepada crew Media Onlinel Nasional PenaJournalis.com di Jayapura.